Kepolisian berpeluang menetapkan tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya anggota Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman guna menemukan pihak-pihak lainnya yang belum ditagih pertanggungjawabannya. Beberapa petunjuk yang diselidiki penetapan tersangka baru itu.
"Ada [tersangka baru]? Nanti dulu, tunggu petunjuk jaksa," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema vs Persebaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dedi melanjutkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi pada hari ini. Sebelumnya, lebih dari 90 orang telah diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan.
"Sebelumnya, kan, 93 [saksi], tambah lagi hari ini, pemeriksaan tambahan 15 orang," ujarnya.
Indonesian Police Watch (IPW) sebelumnya mendesak Polri turut meminta pertanggungjawaban hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Terlebih, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menyatakan potensi penetapan tersangka Ketua Umum PSSI, Muhammad Iriawan alias Iwan Bule.
"IPW mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP," ucapnya dalam keterangannya, 25 Oktober.
Sejauh ini, Iwan Bule baru berstatus sebagai saksi. Bekas Kapolda Metro Jaya itu sempat diperiksa Polda Jatim pada 20 Oktober dan dicecar 45 pertanyaan selama 5 jam.
Sementara itu, total jumlah korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan menjadi 135 orang per 23 Oktober malam. Artinya, terjadinya penambahan 10 korban jiwa sejak pengumuman oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 2 Oktober silam.